Sesuai keputusan Dewan
Pengurus Korpri Provinsi Bali Nomor : Kep - 8 /DP. Korpri Prov.Bali/IX/2023
tentang susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bakti
tahun 2023-2028, sebanyak 12 Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng dikukuhkan
oleh Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bali ( I Dewa Putu Suarnatha
). Adapun yang di hadiri langsung oleh (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.
Keberadaan
Korpri merupakan aset penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Untuk itu kami menekankan kepada Korpri Kabupaten Buleleng agar tetap
mengedepankan netralitasnya. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati
Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Penasehat Korpri Kabupaten Buleleng pada saat
acara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bakti tahun
2023-2028 di Loby Kantor Bupati Buleleng, Senin, (23/10).
Lebih lanjut,
Pj Lihadnyana mengatakan bahwa sebagai abdi negara, Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang tergabung di dalam Korpri wajib menjadi contoh dalam menjalankan
konstitusi, menciptakan kehidupan kenegaraan yang kondusif dengan memberikan
dukungan terhadap jalannya pemerintahan guna terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih.
Sementara itu, Ketua Dewan
Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bhakti 2023-2028, Gede Suyasa yang juga
selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng berharap kepada Dewan Pengurus
Korpri Kabupaten Buleleng yang baru dikukuhkan bisa menjalankan roda organisasi
dengan baik. Sesuai dengan tugas dan fungsi Korpri dalam menjabarkan seluruh
keputusan serta kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh kepala daerah.